Jaksa Dinilai Tidak Adil, PCNU Kota Metro Sesalkan Terdakwa Pemalsu Ijazah IAIM Dituntut Ringan
Metro, Wartajos.com
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Metro menyesalkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pertiwi Setiyoningrum,SH MH yang hanya menuntut 10 bulan penjara terhadap terdakwa Romli.
Pasalnya, tuntutan JPU terhadap terdakwa yang dengan sengaja memalsukan ijazah di IAIMNU Kota Metro itu dinilai JPU kurang memiliki rasa, naluri, dan jiwa yang baik untuk menegakkan keadilan, sehingga mengecewaka bagi orang atau lembaga yang mencari keadilan.
“Setelah mendapat laporan dari Ketua LP Ma’arif, pak Ismail terkait tuntutan jaksa itu, kami tentu sangat-sangat menyesalkan, kalau tuntutan 10 bulan sedang ancamannya 6 tahun, ini tidak adil, merugikan dan mengecewakan orang yang mencari keadilan dan sebaliknya lebih berpihak kepada terdakwa, ini anehkan, memang mau menuntut berapa saja itu haknya jaksa tapi dimana kepekaan jiwa dan perasaan jaksa, sungguh melukai rasa keadilan yang mestinya ditegakkan,” kata Plt Ketua Cabang NU Kota Metro, Drs Kiai Abdullah didampingi Sekretarisnya, H Syahro, Jum’at (7/5/2021).
PCNU Kota Metro, tambahnya, sebagai organisasi tempat bernaung IAIM tentu saja sangat mendukung langkah dan upaya jajaran IAIM yang diwakili Agus Setiawan, MHI yang membawa dugaan pemalsuan Ijazah tersebut keranah hukum, hal itu demi menjaga Marwah dan wibawa lembaga.
“Untuk mendapatkan sebuah ijazah harus mengikuti proses pendidikan yg telah ditentukan sesuai peraturan pemerintah yg ada. Dan tidak bisa dilakukan dengan jual beli ijazah sebagai mana yg dilakukan oleh terdakwa Romli, perbuatan terdakwa itu sangat merugikan IAIM NU metro secara kelembagaan, maka kami dukung sepenuhnya upaya hukum ini,” ujarnya.
Syahro dalam kesempatan itu meminta kepada civitas akademika IAIMNU Metro agar terus mengawal proses persidangan, sampai putusan dibacakan hakim.
“Kami minta kasus ini terus dikawal, kita masih punya harapan terhadap hakim bisa memutus secara adil dan mengabaikan tuntutan jaksa yang terlalu ringan itu,” pintanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Metro tanggal 4 Mei 2021 dengan perkara dugaan pemalsuan Ijazah dengan terdakwa Romli yang berstatus Dosen di perguruan tinggi negeri di Kota Metro, Jaksa Pertiwi Setiyoningrum hanya menuntut dengan hukum 10 bulan penjara, padahal pasal 263 KUHP Pidana memberikan ancaman 6 tahun penjara, juga Undang-undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 memberikan ancaman hukuman 5 tahun atau denda Rp 500 juta. (Red/rls)