DPRD Metro Hearing Bersama BPPRD Bahas Kenaikan PBB yang sampai 1000 Persen
Metri, Wartajos.com.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro memanggil Badan Pengelolan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) dalam rapat dengar pendapat (Hearing). Hearing yang dipimpin oleh Ketua Komisi II tersebut digelar di Official Room DPRD setempat. Itu menyusul naiknya nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai hingga 1000 persen
Ketua Komisi II DPRD Kota Metro, Fahmi Anwar mengatakan, hearing tersebut digelar lantaran banyak keluhan masyarakat khususnya para pamong mengenai naiknya nilai PBB di masing-masing warga. Bahkan kenaikan pajak tersebut bisa mencapai hingga 1000 persen.
“Kenapa kita panggil BPPRD, nilai pajak tahun 2021 dengan tahun 2022 ada perbedaan yang signifikan. Bahkan bukan hanya 100 persen kenaikan bisa mencapai 500 sampai dengan 1000 persen per objek pajak. Kondisi ini membuat pamong masing-masing kelurahan takut menyampaikan ke warga,” katanya, Rabu (11/05/2022).
Ia mencontohkan salah satu objek pajak yang sebelumnya hanya bernilai Rp136.000, naik menjadi Rp1.340.000. Kondisi tersebut membuat pertanyaan masyarakat mengenai kenaikan nilai pajak yang lebih 1000 persen. “Masyarakat sekarang tidak berfikir ada stimulus 90 persen yang diberikan. Tapi kenaikan pajak saat ini mencapai 1000 persen lebih,” terangnya.
Menurutnya, naiknya PBB berpengaruh terhadap realisasi PBB di Kota Metro. Bahkan pada tahun 2021 PBB di salah satu kelurahan hanya mencapai 43 persen. “Saya membayangkan dengan stimulus 90 persen saja realisasi PBB di salah satu kelurahan ini hanya mencapai 43 persen, apalagi dengan pengurangan stimulus saat ini. Harusnya ini bisa menjadi evaluasi terhadap penetapan PBB,” ungkapnya.
Senada disampaikan Anggota Komisi II Wahid Asngari. Ia menjelaskan, BPPRD untuk menyampaikan mengenai stimulus PBB. Terlebih nilai stimulus atau pengurangan pajak tahun sebelumnya tidak disampaikan dalam surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT).
“Nah ini yang menjadi pertanyaan masyarakat. Kalau tahun sebelumnya dengan stimulus 90 persen dari warga hanya membayar Rp136.000, tapi sekarang ini warga harus membayar Rp1.340.000. Dari pandangan masyarakat ini berarti ada kenaikan pajak sebesar 1000 persen lebih bukan dilihat dari stimulus yang diberikan,” pungkasnya (Yli)