Bupati Lamteng Lakukan Penebaran Benih Ikan di 3 Titik Pengairan
Lampung Tengah, Wartajos.com
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Bersama Ketua KTNA Provinsi Lampung yang Juga Anggota Komisi IV DPR RI Hanan A. Razak Melakukan Penebaran Benih Ikan (Restocking ikan) di 3 Titik Pengairan yang ada di Lampung Tengah yakni Way Punggur Kampung Tulung Itik Kecamatan Gunung Sugih, Way Terusan Kampung Gunung Batin Kecamatan Terusan Nunyai dan Sungai Way Pengubuan Kecamatan Terbanggi Besar pada Jumat (14/04/2023).
Dalam kesempatan tersebut hadir Kepala Balai Perikanan Provinsi Lampung, Asisten Pemerintahan Kesra, Kepala Perangkat Daerah, Camat serta Masyarakat.
Ketua KTNA Provinsi Lampung
Hanan A. Razak Mengatakan Sebanyak 250.000 ekor benih ikan ditebar di 3 Sungai yang ada di Lampung Tengah yang berkerja sama dengan Balai Perikanan Provinsi Lampung dan jenis ikan yang di tebar yakni Jenis Ikan Jelawat dan Nilam.
” Hal tersebut dilakukan Demi menjaga populasi Ikan yang ada, Upaya Restocking merupakan penambahan stock ikan tangkapan untuk ditebarkan di perairan umum yang dianggap telah mengalami penurunan stock ikan khas lokal sebagai akibat dari tingkat pemanfaatan yang berlebihan”, katanya.
Lebih lanjut Hanan mengatakan tujuan dari pelaksanaan Restocking ini ialah untuk meningkatkan stock populasi ikan di perairan umum, melestarikan keanekaragaman sumber daya ikan, meningkatkan produksi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad juga berharap ada kerja sama yang baik antara instansi dan stakeholder terkait dalam menjaga perairan umum/sungai yang ada di sekitar kita sehingga terjadi keseimbangan alam dan lingkungan yang semakin terjaga.
“Kepada instansi terkait agar dapat melaksanakan kegiatan restocking ini secara rutin demi pelestarian sumber daya ikan dan dalan rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mengkonsumsi ikan,” kata bupati.
Bupati juga berkomitmen untuk STOP mencari ikan dengan Cara Ilegal, dirinya berpesan kepada Aparatur Kampung untuk Berkoordinasi dengan pihak berwajib apabila ditemukan kecurangan dalam penangkapan ikan di wilayah Lampung TengahTengah (Yuli)