Mei 4, 2023

Antisipasi Terjadinya Gejolak, Pemkot Metro Gelar Rapat Bahas Perizinan Pendirian Rumah Ibadah

Metro, Wartajos.com

Pemerintah Kota Metro melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar rapat dengan agenda pendirian rumah ibadah yang belom memliki izin pendirian, Kamis (4/5/2023) di ruang rapat Badan Kesbangpol.

Sesuai surat undangan Pemerintah Kota Metro Nomor 450.7/495/B-6/2023 tertanggal 30 April 2023 yang ditandatangani Sekda Kota Metro Ir Bangkit Haryo Utomo, MT itu yang diundang Kapolres Kota Metro, Kepala Kantor Kemenag Kota Metro dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama beserta anggotanya.

Tampak hadir dalam rapat yang dipandu Sekretaris Kesbangpol, Risfania didampingi Kabid Idiologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan ekonomi sosial budaya dan agama, Lismania Amprawati itu Kakemenag Kota Metro yang diwakili H Syahro yang juga Wakil Ketua FKUB, Kapolres Kota Metro yang diwakili Kasat Intel Haidir, Ketua FKUB Kota Metro, Sujino dan  anggotanya.

Sekretaris Badan Kesbangpol Lismania dalam kesempatan itu mengungkapkan rapat tersebut dilakukan dalam upaya mengantisipasi terjadinya gejolak antar umat beragama terkait pendirian rumah ibadah karena masih belom adanya kesamaan pemahaman terkait pendirian rumah ibadah, sehingga perlu dikomunikasikan lebih lanjut antar Instansi terkait.

Pada bagian lain, H Syahro yang hadir mewakili Kakemenag Kota Metro menyoroti kasus yang terjadi di Kota Bandar Lampung atas pembubaran umat yang sedang melakukan peribadatan dan berujung pelaporan kepada aparat penegak hukum dan berujung ditetapkannya salah satu Ketua RT menjadi tersangka beberapa waktu lalu jangan sampai terjadi di Kota Metro.

Sebab, imbuhnya, hal itu tentu menciderai Kerukunan antar umat beragama dan menjadi catatan negatif bagi Pemerintah daerah, Kemenag, FKUB dan juga aparat penegak hukum.

Kapolres Kota Metro melalui Kasat Intel, Haidir dalam kesempatan itu mengungkapkan bila Polri kapasitasnya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Jadi secara tehnis terkait pendirian rumah ibadah menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah dan FKUB untuk disosialisasikan sehingga masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup terkait pendirian rumah ibadah dan proses perizinannya, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.

Sementara itu, setelah mendengarkan berbagai masukan dari peserta rapat Ketua Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Kota Metro Dr Sujino mengungkapkan pendapatnya untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antar ummat beragama dengan tiga usulan yang ternyata disetujui dan diputuskan untuk bahan rekomendasi kepada Walikota Metro.

Ketiga usulan Ketuanya, Dr Sujino itu, pertama agar Walikota Metro mengeluarkan Peraturan Walikota untuk memutihkan surat izin pendirian rumah ibadah yang dibangun sebelum terbitnya Peraturan Bersama Mentri Agama dan Mentri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB, dan pendirian rumah ibadah.

Usulan kedua, mendorong kepada pengurus rumah ibadah apapun agamanya agar segera mengurus surat izin pendirian rumah ibadah yang didirikan setelah tahun 2006.

Dan usulan ketiga apabila terjadi masalah di tengah-tengah masyarakat terkait persetujuan lingkungan terkait pendirian rumah ibadah agar tidak terjadi gesekan antar umat beragama agar pemerintah bersama Forkopimda dan FKUB hadir memfasilitasi sehingga proses pendirian rumah ibadah berjalan lancar dan damai tanpa diwarnai adanya gesekan dan ketegangan antar sesama anak bangsa melalui musyawarah mufakat.

“Untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antar umat beragama, kami Mengusulkan agar pak Walikota Metro mengeluarkan Peraturan Walikota yang berisi pemutihan bagi rumah ibadah yang didirikan sebelum tahun 2006 dengab mengeluarkan surat izin pendirian tanpa adanya persyaratan tertentu, sedang untuk rumah ibadah yang didirikan setelah tahun 2006 kami mendorong agar Pengurus rumah ibadah segera mengurus izin pendiriannya, dan bila ada masalah lingkungan terkait pendirian rumah ibadah setelah tahun 2006 agar pemerintah bersama unsur Forkopimda dan FKUB hadir untuk memfasilitasi agar tidak terjadi gesekan dan ketegangan di masyarakat”, katanya saat memenuhi undangan rapat dari Pemerintah Kota Metro bersama para anggotanya di ruang rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang dihadiri perwakilan Kemenag dan Polres Kota Metro, Rabu (4/5/2023).

Usulan yang disampaikan Ketua FKUB itu selanjutnya secara resmi akan dituangkan dalam surat rekomendasi yang ditandatangani 4 Instansi yaitu Kesbangpol, Kemenag, Polres dan FKUB Kota Metro yang akan disampaikan kepada Walikota Metro dalam waktu dekat ini.

Bahkan untuk melengkapi rekomendasi tersebut, juga akan dilampirkan data rumah ibadah yang ada di Kota Metro lengkap dengan pengurus dan kapan didirikan, sehingga hal tersebut akan menjadi pertimbangan bagi Walikota untuk mengeluarkan Peraturan Walikota untuk mengeluarkan surat izin pendirian rumah ibadah sebelum tahun 2006.

“Harapan saya, dengan adanya terbitnya Peraturan Walikota Metro untuk memutihkan pendirian rumah ibadah yang didirikan sebelum tahun 2006 ini akan menjadi terobosan baru dan menjadi contoh bagi daerah lain, disamping tentu untuk menciptakan suasana daerah yang aman dan kondusif”, pungkasnya. (Mis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *