Agustus 22, 2023

Ciptakan Kerukunan Antar Ummat Beragama, FKUB Sosialisasi PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006

 

Metro, Wartajosnews.com

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Metro menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Mentri (PBM) Menag dan Mendagri No. 9 dan 8 tahun 2006, Selasa (22/8/2023).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pawon Mas lantai 2 Kelurahan Yosodadi itu dibuka Wakil Walikota Metro, H Qomaru Zaman dengan peserta Camat dan Lurah serta tokoh lintas agama se Kota Metro.

Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman sampaikan 11 pesan kepada peserta sosialisasi PBM Mentri Agama dan Mentri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tentang Pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Ummat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah di hadapan peserta yang terdiri dari Camat dan Lurah se Kota Metro serta tokoh lintas agama itu menguraikan satu persatu.

Untuk menciptakan suasana aman, tertib, kondusif dan terciptanya toleransi antar ummat beragama, maka para Camat, Lurah danntokoh agama harus mampu menetralisir isu-isu yang terjadi di tengah-tengah masyarakat karena Kota Metro menjadi lintasan dan persinggahan dari berbagai masyarakat yang ada di Lampung.

Kota Metro ini meski tidak besar tetapi memiliki energi yang besar, bahkan pemikiran para tokoh bisa melampaui 13 Kabupaten yang ada di Lampung mines Bandar Lampung. Di Kota ini banyak Perguruan Tinggi, sehingga Kota Metro di kawal para intelektual yang memiliki banyak pemikiran.

Pesan Qomaru berikutnya, adalah
tentang tolerensi harus disosialisasikan di tengah-tengah masyarakat, FKUB jangan sampai terpicu isu-isu keagamaan. Kasus yang terjadi di Bandar Lampung jangan sampai terjadi di Metro.

Selanjutnya, tambah dia, Isu-isu agama sangat sensitif maka FKUB harus cepat tanggap bersinergi Polres dan Kodim dan sikap saling menghormati antar ummat beragama.

“Maka saya sangat bersyukur ada inisiasi lahirnya FKUB, sebab perannya memang sangat setrategis”, katanya.

Pesan berikutnya kepada peserta sosialisasi agar meningkatkan partisipasi lintas agama, Menghindari berita hoks,
jadikan kegiatan semacam ini sebagai forum inspirasi untuk melahirkan gagasan dan ide serta statement yang produktif untuk Kota Metro,
9. mengangkat prestasi Instansi, advokasi dan di tahun politik ini agar kaum Agamawan tidak terpengaruh hiruk pikuk masalah politik dan agar mengambil posisi untuk membuat dingin bagi ummatnya.

Sementata Ketua FKUB Kota Metro, Dr Sujino, MPdI dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan trimakasih atas kehadiran para peserta dalam kegiatan sosialisasi PBM Nomor 9 dan 8, sehingga para Camat, Lurah dan tokoh agama memiliki pemahaman yg sama untuk menciptakan kerukunan beragama di Kota Metro.

“FKUB Melalui sosialisasi ini berharap para peserta bisa melakukan langkah-langkah prefentif untuk mencegah terjadinya gesekan dan riak-riak yang bisa memicu terjadinya konflik antar ummat beragama di Kota Metro. Kalau ada pihak-pihak yang mau mencoba memporak porandakan kerukunan”, ujarnya.

Mengapa Camat dan Lurah yang di Undang, tanyanya, sebab yang memiliki wilayah dan bersentuhan secara langsung dengan masyarakat. Semestinya sosialisasi ini melibatkan RT dan RW, namun karena waktu dan keterbatasan anggaran, sehingga belom bisa dilibatkan.

Sementara itu, Ketua Panitia H Ahwan menjelaskan sosialisasi yang diikuti 40 orang peserta yang terdiri dari Camat, Lurah se Kota Metro dan tokoh lintas agama bertujuan untuk memupuk dan meningkatkan kerukunan ummat beragama di Kota Metro.

Lebih lanjut, Ahwan mengungkapkan sebagai nara sumber FKUB menghadirkan Kepala Kesbangpol Kota Metro, Dra Rosita dengan materi Tugas pemerintah dalam menciptakan kerukunan ummat beragama, H Deswin Fitra, MM dari Kemenag Kota Metro dengan materi Moderasi beragama, Ketua FKUB Kota Metro, Dr Sujino dengan materi Tugas-tugas FKUB dalam kerukunan ummat beragama, dan Bendahara FKUB Bambang Irawan dengan materi PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2006 dengan moderator Wakil Ketua FKUB H Syahro, MSy.

Dalam kegiatan itu, terlihat para Camat, Lurah dan tokoh agama antusias mendengarkan pemaparan yang disampaikan nara sumber, terbukti ada beberapa Camat, Lurah dan tokoh agama yang menyampaikan pertanyaan dan juga mengaku belom mengetahui isi dari PBM Nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006 tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *