Februari 15, 2024

Pemerintah Kota Metro Bahas Evaluasi Penilaian Mandiri Gugus Tugas Kota Layak Anak

Metro, Wartajos.com

Wali Kota Metro memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) Kota Metro dalam Rangka Evaluasi Hasil Penilaian Mandiri Kota Layak Anak Kota Metro Berbasis Website oleh Kementerian PPPA RI Tahun 2023 di Aula Kota Metro, Kamis (15/02/2024)

Wali Kota Metro Wahdi Siradjudin menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 21 , Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah yang diwujudkan melalui upaya daerah membangun Kabupaten/Kota Layak Anak, yaitu sebuah kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.

“Tentu upaya ini harus dilakukan dengan komitmen yang kuat dan tentu sinergisitas, kolaborasi mulai dari pusat, Provinsi sampai daerah tingkat 2. Indonesia diprediksi akan mencapai masa keemasan pada tahun 2045 tepat pada saat usia kemerdekaan mencapai 100 tahun dengan Visi Indonesia 2045 yaitu Berdaulat, Maju, Adil dan Makmur yang sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia Indonesia, ” bebernya.

Wahdi juga menuturkan bahwa Pemerintah Kota Metro telah menyadari bahwa untuk mewujudkan Generasi Emas 2045 maka membangun SDM berkualitas merupakan prioritas utama dalam pembangunan Kota Metro sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD Kota Metro 2021-2026.

“Anak-anak Indonesia saat ini memegang peranan yang sangat strategis ketika tahun 2045, Ada satu kelompok yang harus tentu kita manajemen dengan baik nanti ke depan,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Wahdi semua mengharapkan calon pemimpin bangsa ke depan tersebut menjadi generasi emas yang cerdas, sehat, unggul, berkarakter dan memiliki nilai moral yang kuat.

“Ini juga dapat terwujud kalau kita bersama, tidak saja pemerintah, swasta untuk Society. Kalau membicarakan tentang petahelix seharusnya kita sudah lebih maju lagi pada polihelix,” terangnya.

 

Sebagai Wali Kota Metro, dia menekankan bahwa peran tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pendidikan untuk terwujudnya Indonesia emas tahun 2045 sangat ditentukan mulai saat ini dan seterusnya.

“Karena setiap kehidupan itu mempunyai siklusnya, maka dari itu siklus saya dan bapak-ibu yang ada di sini juga harus memikirkan anak-anak kita dan anak-anak bangsa yang lahir bisa terpenuhi hak-haknya dan tumbuh menjadi manusia yang berkualitas, berkarakter dan berintegritas,” pintanya.

Melalui GEMERLANG (Generasi Emas Metro Cemerlang)diharapkan akan melahirkan anak-anak generasi cerdas yang mempunyai daya saing di tingkat nasional dan global dengan mengedepankan nilai-nilai keagamaan dan ideologi Pancasila serta mencanangkan gerakan kepedulian masyarakat terhadap kesehatan anak dan ibu yang berkualitas dalam bentuk JAMA-PAI.

“Untuk memperkuat komitmen mewujudkan Kota Layak Anak maka telah diterbitkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak yang menjadi payung hukum dalam menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di Kota Metro,”ungkap Wahdi.

Dengan adanya dukung kelembagaan yang kuat, Wahdi yakin Pemerintah Kota Metro melalui Gugus tugas KLA Kota Metro bersama-sama dengan kelompok masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, dan media yang terus berupaya untuk memenuhi 24 indikator KLA yang terbagi dalam 5 kluster dapat terwujud.

Program dan kegiatan yang dilaksanakan di berbagai perangkat daerah dapat menginterasikan program perlindungan dan kesejahteraan anak kedalam kebijakan pembangunan daerah yang responsif terhadap anak yang dalam era otonomi daerah diwujudkan melalui Kota Layak Anak.

“Saya berharap di tahun 2024 Kota Metro bisa naik peringkat kategori dari Nindya menjadi Utama yang merupakan tingkatan sempurna pada kategori kota layak anak”, pungkasnya.

Sementara itu kepala dinas PPPAPPKB Kota Metro Wahyuningsih, SKM., M.Kes, melaporkan dengan diadakannya kegiatan Evaluasi Penilaian Mandiri Kota Layak Anak Berbasis Website oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Tahun 2023, berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2012 tentang indikator Kota Layak Anak.

Selain itu, kata Wahyu Peraturan Daerah Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak dan Keputusan Walikota Metro 724/KPTS/08/2022 tentang Tim Gugus Tugas Kota Layak Anak di Kota Metro.

“Tujuan kegiatan hari ini untuk mengetahui, mengevaluasi hasil dari penilaian Mandiri Kota Layak Anak Tahun 2023 Berbasis Website dan kekurangan-kekurangan ataupun hal-hal yang perlu kita diskusikan pada hari ini agar dapat kita semua tindaklanjuti, “tuturnya.

Wahyuningsih menjelaskan bahwa hal itu perlu dilakukan mengingat Penilaian Kota Layak Anak yang akan segera dilaksanakan.

Selain itu, tujuan pelaksanaan kegiatan adalah dalam rangka untuk meminta dukungan seluruh Tim Gugus Tugas Kota Layak Anak di Kota Metro.

“Hari ini website sudah mulai di buka dan kita harus sudah mulai melakukan pengisian porang Kota Layak Anak Tahun 2024. Dukungan tersebut berupa data dan dokumentasi sebagai unsur data dukung dalam penilaian Kota Layak Anak dalam pengisian Porang Kota Layak Anak yang terdiri dari 1 kelembagaan dan 5 indikator yang harus kita penuhi sebagai unsur penilaian Kota Layak Anak di Kota Metro Tahun 2024,” ungkapnya.. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *