Desember 22, 2021

Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo Himbau Seluruh ASN Lampung Timur Agar Lebih Patuhi Prokes

Lampung Timur, wartajos.com

Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo memimpin Apel Mingguan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Halaman depan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Senin (13/12/2021)

Dalam Sambutnya Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo menyampaikan, seperti yang kita ketahui bersama, bahwa saat ini memasuki musim pancaroba musim peralihan menuju musim penghujan yang rawan terjadi musibah banjir, tanah longsor, dan bencana alam lainya yang harus kita waspadai

Berkaitan dengan hal tersebut kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Timur, Dawam meminta agar semakin meningkatkan upaya-upaya yang di perlukan.seagai langkah antisipasi, dengan meningkatkan upaya-upaya prefentif, seperti mempersiapkan SDM meski dengan minimnya sarana dan prasarana harus tetap bekerja optimal dalam memberikan pelayanan penenggulangan bencana dan penyelamatan.

“Sudah menjadi kewajiban kita sebagai abdi Negara dan abdi Masyarakat untuk senantiasa memberikan pelayanan dan bantuan kepada Masyarakat yang membutuhkan, semoga kerja keras dan keikhlasan saudara akan mendapatkan pahala dari Allah SWT”, ujarnya

Menurut Dawam kondisi pandemi covid-19 secara Nasional saat ini mengalami penurunan yang signifikat namun saat ini kita tidak boleh lengah, kita harus tetap mengikuti protokol kesehatan dimana kita berada, demi mencegah penyebaran covid-19.

Dalam kesempatan itu bupati Lamtim M Dawam Rahardjo juga menghimbau kepada seluruh ASN dan Jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, untuk memberikan eduksai dan memberikan contoh kepada seluruh Masyarakat Lampung Timur agar tetap waspada dan tetap mematuhi Prokes apa lagi menjelang hari Raya Natal dan tahun baru 2022 dan di harapkan kepada masyarakat Lamtim agar tidak membuat kerumunan yang dapat menimbulkan penularan covid-19 dengan merayakan NATARU dengan sederhana.

“Saya menghimbau untuk seluruh ASN Lampung Timur tidak di perbolehka untuk melakukan bepergian ke luar daerah mulai tanggal 24 Desemebr 2021 samapai tanggal 02 Januari 2022 kecuali untuk kepentingan Daerah”, pungkasnya (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *