November 1, 2026

Komisi II DPRD Lampung Hearing Bahas Pengelolaan dan Pengembangan Pertanian Perkotaan

BANDAR LAMPUNG, wartajos.com. Komisi II DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming) pada Kamis, 22 Oktober 2026.

​Pembahasan tersebut merupakan langkah tindak lanjut dari rapat internal Komisi II bersama Tim Ahli yang dilaksanakan pada 6 Oktober 2026. RDP ini diarahkan guna mematangkan substansi Raperda agar pengembangan pertanian perkotaan tidak sekadar mengoptimalkan pemanfaatan lahan terbatas, melainkan juga memberikan dampak positif berupa manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat.

​Jajaran Pimpinan dan Anggota yang Hadir

​Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Hi. Ahmad Basuki, M.Pd.I., serta diikuti oleh para anggota Komisi II lainnya, di antaranya:

  • ​Hi. Fauzi Heri, S.T., S.H., M.H.

  • ​Hi. Jasroni, S.Sos., M.M.

  • ​Hi. Singa Ersa Awangga

  • ​Fatikhatul Khoiriyah, S.H.I., M.H.

  • ​Imelda, S.H.

  • ​Hanifal, S.P.

  • ​Morisman, S.T.

​Prospek dan Harapan Urban Farming

​Keberadaan aturan mengenai urban farming ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan keluarga sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan bagi masyarakat. Dengan memanfaatkan pekarangan rumah, lahan kosong, serta ruang terbatas lainnya, masyarakat dapat membudidayakan berbagai sayuran dan tanaman pangan guna memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari hingga memasarkan sisa hasil panen yang berlebih.(HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *