IAIM Metro Kecewa, JPU Tuntut 10 Bulan Dosen Pembuat Ijazah Palsu
Metro, Wartajos.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Metro, Pertiwi Setiyoningrum, SH MH menuntut terdakwa dugaan pemalsuan Ijazah, Romli, MPd dengan tuntutan 10 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Metro.
Tuntutan JPU 10 bulan penjara terhadap terdakwa itu dinilai jauh dari harapan pihak pelapor, Agus Setiawan, MHI yang mewakili Institut Agama Islam Ma’arif Nahdlatul Ulama (IAIMNU) Kota Metro yang berharap JPU menuntut dengan tuntutan maksimal.
“Kami sangat kecewa dalam hal ini, pertama kecewa dengan tuntutan JPU yang hanya menuntut 10 bulan dan juga kecewa bahwa pelapor tidak mendapatkan transparansi tentang perubahan jadwal persidangan, salah satu hak pelapor adalah mendapatkan informasi tentang tahapan proses pengaduan laporan yang disampaikan atau didaftarkan,” kata Agus Setiawan yang menjabat Wakil Rektor I IAIMNU itu, Kamis (6/5/2021).
Kerugian yang dialami oleh korban atau pelapor, tambah dia, memang bukan kerugian materil, tetapi perbuatan terdakwa yang mencetak dan menjual ijazah palsu tersebut, merendahkan semua proses akademik dan eksistensi perguruan tinggi IAIMNU Metro Lampung, kerugian ini tidak dapat dinilai dengan uang.
Rasa kecewa atas tuntutan JPU itu, imbuhnya, karena terdakwa adalah seorang yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN) Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Kota Metro yang mengerti tentang kode etik akademik, sehingga terdakwa mengerti bahwa tindakan yang dilakukan adalah melanggar hukum.
“Yang kami tahu dan dapat dibuktikan ijazah yang dipalsukan memang hanya satu, tetapi kita tidak sedang berbicara jumlah, melainkan substansi, bahwa perbuatan itu telah melukai dan merendahkan nama baik Institusi, tuntutan 10 bulan ini jauh dari rasa keadilan bagi IAIM NU Metro yang sangat dirugikan atas ulah terdakwa,” ujarnya.
Rasa kecewa atas tuntutan JPU tersebut juga terlihat jelas di raut wajah Rektor IAIM NU Metro, Dr Mispani setelah mendapat kabar bila terdakwa Romli hanya dituntut 10 bulan penjara.
Dr Mispani yang juga menjabat Ketua Pagar Nusa NU Kota Metro bahkan memintak kepada tim Kuasa hukum dan Pembantu Rektor III, Iwanuddin dan Kepala Biro Umum dan Ketenagaan Akhmad Mansyur untuk aktif mengawal kasus tersebut sampai hakim menjatuhkan putusan.
“Kami kecewa berat, terdakwa kan didakwa dengan pasal 263 KUHP Pidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2020 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta, tapi jaksa hanya menuntut 10 bulan penjara, tentu hal ini sangat melukai orang atau lembaga yang mencari keadilan, tolong masalah ini dikawal sampai selesai,” sungutnya dengan muka masam.
Sementara JPU Pertiwi Setiyoningrum melalui Kasi Pidum, Dwi Nanda Saputra, SH MH saat menerima audiensi PH pelapor, Habib Sulthon dan dikomfirmasi media di ruang kerjanya mengungkapkan mengapa Jaksa menutut 10 bulan penjara.
Ada alasan yang meringankan dan juga memberatkan. Alasan yang meringankan yaitu terdakwa selama proses persidangan berkelakuan baik dan kooperatif, korbannya hanya ada satu, Ijazah palsu belum digunakan, terdakwa belum pernah di pidana, terdakwa mengakui perbuatannya, dan kerugian materiil tidak banyak.
Selain alasan tuntutan yang meringankan, jaksa juga menyampaikan tuntutan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik Institusi kampus IAIMNU Metro.
“Tuntutan itu diberikan setelah melalui pertimbangan yang dalam dan berdasarkan hati nurani jaksa, tetapi dalam kasus ini jaksa sudah membuktikan setelah berkas dinyatakan P21 maka kami nyatakan terdakwa terbukti bersalah, Hakim bisa saja memutus lebih dari 10 bulan, semua kembali kepada pertimbangan hakim,” jelasnya.
Tuntutan JPU 10 bulan penjara itu disampaikan jaksa Pratiwi dihadapan Hakim Ketua Resa Oktaria, SH MH yang digelar di Pengadilan Negeri Metro, hari Selasa tanggal 4 Mei 2021 lalu.
Untuk diketahui terdakwa Romli warga Perumnas 24 Tejo Agung Kecamatan Metro Timur yang sehari-hari berprofesi sebagai dosen di Perguruan Tinggi Negeri Metro itu diduga memalsukan Ijazah IAIMNU kota Metro dan menjualnya kepada saksi Joko Sumarno, warga Gedung Makripat Hulu, Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara dengan harga Rp 15.000.000,-.
Terungkapnya dugaan pemalsuan Ijazah yang mencoreng nama IAIM itu berawal adanya WA dari saksi Sukatam kepada saksi Bambang Wahyudi pada tanggal 8 Juni 2020 yang berisi penawaran Ijazah Ma’arif langsung Wisuda tanpa melalui proses perkuliahan dengan menunjukan Ijazah atas nama Joko Sumarno, warga Gedung Makripat Hulu, Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.
Membaca pesan tersebut, kemudian saksi Bambang Wahyudi melakukan konfirmasi kepada Wakil Rektor 1 IAIM, Agus Setiawan guna menanyakan kebenaran informasi dari Sukatam tersebut yang dijawab bila ijazah tersebut palsu.
Hari berikutnya, Agus Setiawan mengumpulkan Kepala Biro, Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam dan Dekan Fakultas Tarbiyah dengan tujuan untuk melacak Ijazah atas nama Joko Sumarno.
Tidak hanya itu Agus Setiawan juga mengontak rekanya, Imam Sobari yang tinggal di Hulu Sungkai Lampung Utara untuk menemui Joko Sumarno menyampaikan pesan bila Ijazah yang dimilikinya palsu dan memintak yang bersangkutan menemuinya di Kampus IAIM Metro guna melakukan klarifikasi dan bila tidak kooperatif akan dilaporkan ke penegak hukum.
Joko Sumarno yang mengaku sangat terkejut atas informasi tersebut, setelah 1 Juli mendapat informasi Ijazahnya palsu, kemudian yg bersangkutan tanggal 8 Juli 2020 datang dan menghadap saksi pelapor Agus Setiawan dan membuat pernyataan di atas materai bila dirinya tidak mengetahui bila ijazah tersebut palsu dan menjadi korban penipuan.
Dalam surat pernyataan di atas materai Rp 6000 itu, Joko Sumarno menjelaskan diri mendapatkan ijazah tersebut berawal dari postingan rekanya yang bernama Ahlina bila dirinya punya sahabat yaitu terdakwa Rml bisa membantu mengusahan keinginannya mendapat Ijazah yang diingkan dengan cepat.
Kemudian Ahlina memberikan nomor HP terdakwa Romli, setelah terhubung dengan terdakwa, Joko Sumarno dimintak menyerahkan foto Copy KTP, foto copy Ijazah SLTA dan Foto ukuran 3X4 dan 4X6 masing-masing 4 lembar dan membayar uang mahar sebesar Rp 15.000.000,-.
Berbekal dari surat pernyataan Joko Sumarno itu, akhirnya Agus Setiawan resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung, namun untuk mempermudah koordinasi kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Kota Metro karena lokasi dugaan pemalsuan tersebut berada di wilayah hukum Polres Kota Metro. (Red/Rls)