April 21, 2026

Plt. Bupati Lamteng Serahkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Lampung Tengah, Wartajos.com. Plt. Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E.,M.Sos menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta menyampaikan nota tagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat di Kecamatan Seputih Raman, Kecamatan Kota Gajah, dan Kecamatan Punggur. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Balai Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman, pada Selasa (21/04/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Lampung Tengah Zulfikar Irwan, S.Sos., M.M., Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Muhamad Arnez, S.E., M.M., Kepala Samsat Gunung Sugih, Kepala Jasa Raharja Metro, Para Camat, Kepala Kampung Serta tamu undangan.

Plt. Bupati,I Komang Koheri menyampaikan bahwa pajak daerah merupakan salah satu pilar utama dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran strategis dalam mendukung kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pendistribusian SPPT PBB-P2 yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan pajak daerah, khususnya dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui penyampaian informasi kewajiban perpajakan secara tepat waktu, akurat, dan akuntabel,” ujar I Komang Koheri.

Lebih lanjut disampaikan, penyampaian nota tagihan atas tunggakan pajak kendaraan bermotor merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan oleh masyarakat. Hal ini sekaligus menjadi bentuk penegakan regulasi di bidang perpajakan daerah.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, lanjutnya, terus berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola perpajakan daerah yang transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Namun demikian, keberhasilan upaya tersebut sangat bergantung pada dukungan dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparatur kecamatan, pemerintah kampung/kelurahan, serta masyarakat sebagai wajib pajak”, pungkasnya ( Yi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *