DPD RI dan DPRD Lampung Evaluasi Properda 2026, Petakan 2027
Anggota DPD RI daerah pemilihan Lampung, KH. Abdul Hakim, yang membuka kegiatan tersebut, menyatakan DPD RI siap menjembatani kepentingan daerah di tingkat nasional serta memperkuat sinergi dalam proses pembentukan peraturan daerah. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong lahirnya regulasi yang bermanfaat di berbagai aspek, terutama dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, S.E., M.Si., hadir sebagai narasumber untuk menyampaikan perspektif legislatif terkait evaluasi pembentukan Perda dan kebutuhan regulasi yang sesuai dengan kepentingan masyarakat serta ketentuan perundang-undangan.
Dialog tersebut juga menghadirkan Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Dr. Erman Syarif, S.H., M.M., M.H., CLA., serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Dr. Laila Yunara, S.H., M.H. Ketiganya memberikan perspektif dari unsur legislatif, pemerintah daerah, dan pembinaan hukum dalam pembahasan kualitas regulasi daerah.
Sebelum kegiatan dibuka, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Lampung, Heru Firdan, S.Sos., M.Pd., menyampaikan sambutan dan apresiasi kepada para narasumber serta peserta. Diskusi dipandu oleh moderator Sape’i, SKM., M.Kes.
Evaluasi Propemperda 2026 diarahkan untuk meninjau pelaksanaan perencanaan legislasi, mengidentifikasi Ranperda yang belum selesai dibahas, serta melihat kemungkinan kelanjutan pembahasannya pada tahun berikutnya.(HS)