DPRD Lampung Dorong Akuntabilitas dan Tata Kelola Pemerintahan melalui Penyerahan Opini Ombudsman 2025
Lampung,wartajos.com. DPRD Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Reza Berawi, SH., MH., Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, menghadiri kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, bertempat di Balai Keratun Lantai III, Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Senin (09/02/2025).
Kehadiran DPRD dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung, Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung atau yang mewakili, pimpinan instansi vertikal, serta para undangan lainnya.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Mars Ombudsman dan pembacaan doa, serta mempersembahkan video highlight Opini Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengantar kegiatan.
Selanjutnya, kegiatan diisi dengan Berbagai Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, Berbagai Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, serta Berbagai Wakil Gubernur Lampung yang sekaligus membuka secara resmi penyampaian pendapat
Penyerahan opini dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat Pemerintah Provinsi, dilanjutkan Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga tingkat Kementerian dan Lembaga. Penilaian tersebut meliputi instansi Kepolisian Resor Kabupaten/Kota, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Lembaga atau Balai Pemasyarakatan, serta Kantor Imigrasi di Provinsi Lampung sebagai objek penilaian pelayanan publik.
Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik menjadi instrumen evaluasi penting dalam mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik untuk terus melakukan pembenahan sistem, peningkatan standar layanan, serta penguatan pengawasan internal guna mencegah terjadinya maladministrasi.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat Provinsi Lampung. (Jo)