Maret 22, 2025

Walikota Metro Bahas Program 100 Hari Kerja Dengan Lima Program Perioritas

Metro, wartajos.com

Walikota Metro dan Wakil Walikota Metro membahas program 100 hari kerja yang memiliki lima program prioritas salah satunya yaitu soal penanganan dampak Covid-19 di Kota Metro, Rabu (03/03/2021).

Dalam kesempatan itu Walikota Metro Wahdi, menyampaikan ada lima prioritas program di 100 hari pertama kerja diantaranya, Bantuan Sosial Lansia, Santunan Rumah Yatim Piatu, Insentif Rumah Ibadah, Pencatatan Nikah Gratis, dan Santunan Kematian.

Menurut Wahdi program-program tersebut tidak bisa berdiri sendiri tapi program tersebut juga dapat memperkuat dan bersinergi dengan kegiatan yang akan dilakukan oleh perangkat daerah.

Lebih lanjut Wahdi menjelskan bahwa bantuan lansia akan diberikan kepada warga Kota Metro yang dalam kategori tidak mampu sesuai data yang sudah tercantum di Dinas Sosial.

“Program lansia akan diutamakan untuk kelompok lansia di atas 70 tahun dengan mempertimbangkan syarat dan ketentuan lainnya juga,” tuturnya.

Selain itu kata Wahdi Penanganan Covid-19 juga menjadi prioritas dalam program 100 hari kerja namun kita juga harus mendukung penanggulangan kemiskinan dan meringankan masyarakat akibat dampak Covid-19,

“Penanganan Covid-19 tidak luput dari Program 100 hari kerja saat ini, namun kita juga harus mendukung penanggulangan kemiskinan dan meringankan masyarakat akibat dampak Covid-19,” ungkap Wahdi.

Di katakan oleh Wahdi untuk program yang terakhir yaitu Santunan Kematian Akibat Covid-19. dan santunan kematian akan diberikan bagi masyarakat yang positif COVID-19 dan mereka yang terdampak sosial ekonomi akibat Covid-19.

“Namun kesunya itu juga harus dibuktikan dengan surat keterangan atau bukti pendukung yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang,” pungkasnya (Yuli)

 

Sementara itu, Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, juga menyampaikan bahwa dalam lima program prioritas yang akan dijalankan terdapat program Pencatatan Nikah Gratis.

“Pencatatan nikah gratis diperuntukkan bagi pasangan yang akan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), dan akan difasilitasi oleh Pemerintah Kota Metro sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” terang Qomaru.( Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *