September 10, 2021

DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Raperda RPJMD 2021-2026

 

Metro, wartajos.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan dua raperda Kota Metro yakni Raperda Tentang Perolehan Bea Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Raperda Kota Metro Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Metro tahun 2021-2026, Kamis ( 09/09/2021).

Kedua raperda tersebut telah dibahas secara intensif oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Metro secara internal maupun dengan eksekutif serta stakeholder terkait, serta pansus dengan pimpinan DPRD Kota Metro dalam rapat panitia khusus DPRD Kota Metro, berdasarkan surat keputusan pimpinan DPRD Kota Metro Nomor 1711/11/DPRD/2021 tanggal 9 Agustus 2021.
Terhadap Raperda Tentang Perolehan Bea Hak Atas Tanah dan Bangunan, berdasarkan pembahasan dan penyempurnaan dengan telah selesainya proses pembahasan di tingkat pansus, akhirnya dapat disimpulkan Raperda Tentang Perubahan Perda Kota Metro Nomor 3 tahun 2011 Tentang Perolehan Bea Hak Atas Tanah dan bangunan, secara substansif dan rasional sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan telah dirumuskan secara baik sehingga dapat ditingkatkan dalam rapat paripurna DPRD sehingga raperda tersebut dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah.
Kemudian dilanjutkan dengan laporan pansus tiga yang membahas tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Raperda tersebut dinilai telah sesuai dengan visi dan misi Kota Metro yaitu Terwujudnya Kota Metro Berpendidikan, Sehat, Sejahtera dan Berbudaya.

Visi tersebut akan diwujudkan dalam lima misi yaitu pertama mewujudkan kualitas pendidikan dan kebudayaan yang berdaya saing ditingkat nasional dan global dengan menjunjung tinggi nilai keagamaan. Kedua, mewujudkan masyarakat sehat jasmani rohani dan sehat secara sosial. Ketiga, meningkatkan kuantitas dan kualitas infrastruktur fisik secara efektif efisien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Keempat, meningkatkan masyarakat produktif berdaya saing dalam bidang teknologi, inovasi, dan ekonomi kreatif. Serta kelima, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), terhormat, dan bermartabat.
Berdasarkan visi dan misi tersebut juga telah diluluskan tujuan dan sasaran sebagai dasar dalam penyusunan pilihan strategi pembangunan dan menjadi sarana untuk mengevaluasi.
Sesuai dengan hasil pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Raperda Kota Metro Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Metro tahun 2021-2026, baik secara penulisan maupun substansi materi, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dan telah selesai pembahasannya di tingkat pansus DPRD Kota Metro, oleh karena itu raperda tersebut siap diajukan untuk pembahasan paripurna pada hari ini dan dapat disetujui dan dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Metro..

Wali Kota Metro Wahdi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Kota Metro atas saran, masukan, dan kritikan serta pertanyaan terhadap substansi yang tertuang dalam dokumen RPJMD. Ucapan terima kasih juga kepada kepala organisasi perangkat daerah, terutama tim penyusun RPJMD yang telah bekerja keras selama enam bulan dengan ikut melakukan menyusun RPJMD.

“Dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua dan Wakil Ketua beserta anggota dewan. Khususnya kepada tingkat pansus yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011, Tentang Perolehan Bea Hak Atas Tanah dan Bangunan,” ujar Wahdi.

Wahdi menambahkan pihaknya juga sangat mengapresiasi kepada DPRD Kota Metro yang telah mengajak turut serta Kantor Pertanahan Kota Metro untuk ikut dalam pembahasan rancangan raperda ini pada tingkat pansus, sehingga dapat lebih menjadi sempurna,.

Wahdi memaparkan, selanjutnya kedua raperda tersebut akan dievaluasi oleh Gubernur Lampung sebagai wakil dari pemerintahan pusat dan pada akhirnya hasil evaluasi raperda Kota Metro dapat diterima dengan dilanjutkan pemberian nomor register peraturan daerah agar perda ini dapat ditandatangani oleh Wali Kota dan dapat diundangkan.
sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,.

Mengakhiri pidato penyampaiannya, Wali Kota Wahdi kembali mengucapkan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama semua pihak.

“Dan kepada seluruh masyarakat Kota Metro, yang telah ikut berperan aktif dan berpartisipasi serta mendukung kebijakan program Pemerintah Kota Metro, yang sesuai dengan visi dan misi berpendidikan sehat dan berbudaya, semoga kerja keras ini dapat bermanfaat,” pungkasnya. (Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *