Rapat Paripurna DPRD Metro Bahas Pembicaraan Tingkat II tentang Pengambilan Keputusan Bersama terhadap Raperda
Metro, wartajos.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Metro nengggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II tentang Pengambilan Keputusan Bersama terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Metro Tahun 2021-2041 di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Kamis (20/01/2022).
Dalam kesempatan itu Walikota Metro mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro terhadap rancangan peraturan daerah yang telah dibahas bersama-sama pada tingkat Pansus oleh DPRD Kota Metro dan Pemerintah Kota Metro.
“Kita ketahui bersama bahwa ada beberapa regulasi penyusunan rancangan tata ruang yaitu UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruangan,” terangnya.
Lanjutnya, Wahdi menjelaskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan sebuah dokumen perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang untuk periode 20 tahun yang akan datang.
“Dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan dokumen pembangunan strategis sebagai pedoman penyusunan rencana detail tata ruang, serta menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah yang memiliki fungsi penting untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam sebuah wilayah kota”, ucap Wahdi.
Wahdi juga mengungkapkan bahwa keseluruhan regulasi tersebut mengamanatkan penataan ruang ditujukan untuk mengintegrasi berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan yang termanifestasi dalam penyusunan perencanaan tata ruang.
“Kami Pemerintah Kota Metro bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah terkait, akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus DPRD Kota Metro terkait existing Terminal Kota Metro, penyusunan redaksional agar melibatkan tenaga ahli serta mengenai penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang ”, ujarnya (Yul)