Maret 22, 2025

Dosen Pemalsu Ijazah Minta hukuman Ringan, IAIM Mintak Hakim Beri Hukuman Berat

Metro, wartajos.com

Terdakwa dugaan pemalsu Ijazah S1 IAIMNU Kota Metro, Romli, MPd (56) dan Penasehat Hukumnya Bakti Prasetiyo, SH meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dengan hukuman seringan-ringannya.

Hal itu disampaikan secara lesan baik terdakwa Romli yang mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Metro maupun PH-nya dari ruang sidang di Kejaksaan Negeri Metro dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Metro secara daring yang dipimpin Hakim Ketua Resa Oktaria, SH MH dengan agenda Pledoi atau pembelaan terdakwa yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pertiwi Setiyoningrum, SH MH dan pihak pelapor yang diwakili Pembantu Rektor III IAIMNU Metro, Iwanuddin, Selasa (18/5/2021).

Alasan terdakwa Romli meminta hukuman seringan-ringanya karena dirinya masih memiliki tanggungan keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sedangkan alasan penasehat hukumnya, Bakti, terdakwa Romli sangat kooperatif dalam persidangan, belom pernah dihukum, bukan pelaku utama, punya tanggungan keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

“Saya berharap yang mulia Majelis Hakim bisa memberikan hukuman yang seringan-ringannya, bahkan kami berharap bisa dibebaskan sebab terdakwa Romli juga korban, diduga pelaku utamanya saudara Eko Yulianto yang seharusnya diproses hukum”, katanya.

Sementara saat ditanya Majelis hakim terkait pledoi yang disampaikan terdakwa dan penasehat hukumnya, JPU Pertiwi tetap pada tuntutannya meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.

“Kami tetap pada tuntutan kami, 10 bulan penjara yang mulia,” ujarnya.

Sementara, Pembantu Rektor III IAIMNU Metro Iwanuddin usai mengikuti sidang sangat berharap agar majelis hakim bisa memutus perkara tersebut di atas tuntutan JPU, sehingga keadilan benar-benar bisa ditegakkan.

“Dalam perkara ini, keluarga besar IAIMNU Kota Metro sangat dirugikan, oleh karena itu kami sangat berharap majelis hakim bisa memutus secara adil dengan putusan lebih dari tuntutan JPU, kami sangat berharap terdakwa dihukum berat”, ujarnya.

Sementara Hakim Ketua Resa dalam kesempatan itu menyatakan agenda sidang selanjutnya adalah putusan majelis hakim yang akan digelar pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021.

Diberitakan sebelumnya, tuntutan JPU 10 bulan penjara terhadap terdakwa Romli dinilai jauh dari harapan pihak pelapor, Agus Setiawan, MHI yang mewakili Institut Agama Islam Ma’arif Nahdlatul Ulama (IAIMNU) Kota Metro yang berharap JPU menuntut dengan tuntutan maksimal.

“Kami sangat kecewa dalam hal ini, pertama kecewa dengan tuntutan JPU yang hanya menuntut 10 bulan dan juga kecewa bahwa pelapor tidak mendapatkan transparansi tentang perubahan jadwal persidangan, salah satu hak pelapor adalah mendapatkan informasi tentang tahapan proses pengaduan laporan yang disampaikan atau didaftarkan,” kata Agus Setiawan yang menjabat Wakil Rektor I IAIMNU itu, Kamis lalu.

Rektor IAIM NU Metro, Dr Mispani juga menjabat Ketua Pagar Nusa NU Kota Metro bahkan memintak kepada tim Kuasa hukum dan Pembantu Rektor III, Iwanuddin dan Kepala Biro Umum dan Ketenagaan Akhmad Mansyur untuk aktif mengawal kasus tersebut sampai hakim menjatuhkan putusan.

“Kami kecewa berat, terdakwa kan didakwa dengan pasal 263 KUHP Pidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta, tapi jaksa hanya menuntut 10 bulan penjara, tentu hal ini sangat melukai orang atau lembaga yang mencari keadilan, tolong masalah ini dikawal sampai selesai,” demikian Mispani.

Untuk diingat terdakwa Romli warga bedeng 38 Banjarejo Kecamatan Batanghari yang diduga memalsukan ijazah tersebut berprofesi seorang dosen negeri di Perguruan tinggi negeri yang ada di Kota Metro dengan menjual kepada korbannya sebesar Rp 15 juta.

Dan tuntutan JPU 10 bulan penjara itu disampaikan jaksa Pratiwi dihadapan Hakim Ketua Resa Oktaria, SH MH yang digelar di Pengadilan Negeri Metro, hari Selasa tanggal 4 Mei 2021 lalu. (Red/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *