Mei 25, 2021

Terbukti, Dosen IAIN Metro Pemalsu Ijazah Divonis 10 Bulan Penjara

Metro, wartajos.com

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Metro, Resa Oktaria yang menyidangkang kasus Ijazah palsu menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Romli (56) dipotong selama yang bersangkutan ditahan.

Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Romli yang berstatus Dosen Negeri di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jurai Siwo Metro itu dibacakan pada sidang putusan yang digelar secara daring di ruang Pengadilan Negeri setempat dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Pertiwi Setiyoningrum
dari Kejari Metro, Penasehat Hukum terdakwa, Bakti Prasetiyo dan Penasehat Hukum Pelapor, Habib Sulthon dari ruang sidang di Kejari Metro dan terdakwa, Romli yang mendengarkan putusan dari ruang Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Metro, Selasa (25/5/2021).

Dengan putusan hakim yang memvonis 10 bulan penjara itu, terpidana hanya menjalani sisa masa hukum di balik jeruji besi selama kurang lebih 5 bulan kedepan.

Menyikapi putusan hakim tersebut terpidana melalui penasehat hukumnya saat ditanya hakim apakah menerima atau akan banding menyatakan pikir-pikir.

“Kami masih pikir-pikir yang mulia”, kata Bakti kepada hakim.

Saat dimintai keterangannya terhadap putusan hakim yang memvonis 10 bulan penjara usai sidang selesai dibacakan, Bakti mengungkapkan bila putusan itu akan dibicarakan dengan kliennya lebih lanjut.

“Saya akan koordinasikan dulu dengan pak Romli, pekan depan akan kami sampaikan secara resmi, apakah menerima atau banding atas putusan hakim ini, jelasnya.

Sementara JPU Pertiwi saat ditanya Majelis Hakim terkait putusan 10 bulan penjara menyatakan menerima putusan tersebut.

“Kami menerima putusan tersebut yang mulia”, ujarnya kepada hakim.

Sementara saat ditanya alasannya menerima putusan Majelis Hakim, Jaksa Pertiwi mengungkapkan bila putusan Hakim sudah sesuai dengan yang menjadi tuntutannya.

“Ya mau apalagi, kan putusan Hakim sudah sesaui dengan tuntutan kami, makanya kami menerima putusan hakim yang menghukum terdakwa 10 bulan penjara”, katanya dengan ekspresi kaku.

Sementara Penasehat hukum pelapor, Habib Sulthon menyatakan tetap kecewa atas putusan Majelis Hakim, karena dirinya berharap ada kejutan dengan putusan Hakim di atas tuntutan Jaksa.

“Tentu ada rasa kecewa, saya berharap Hakim memutus lebih tinggi dari tuntutan JPU, tapi kita hargai putusan Hakim karena Hakim memang memiliki indevendensi dalam memutus perkara, saya belom bisa banyak berkomentar, saya mau laporkan dulu putusan ini kepada Pak Rektor”, demikian Habib.

Menanggapi sikap Penasehat Hukum terdakwa Romli yang menyatakan pikir-pikir, sebelum menutup sidang Hakim menyatakan bila perkara tersebut belom inkrah atau berkekuatan hukum tetap, oleh karena itu hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk memberikan jawaban apakah menerima putusan hakim atau melakukan upaya banding.

“Karena Penasehat hukum terdakwa masih pikir-pikir maka perkara ini belom inkrah, silahkan gunakan hak saudara untuk berkoordinasi dengan terdakwa, masih ada waktu 7 hari untuk mengambil sikap, menerima atau melakukan banding”, kata hakim.

Menurut Hakim Ketua Resa Oktaria berdasarkan alat bukti dan sejumlah saksi yang dihadirkan dipersidangan dan keterangan terdakwa sendiri maka tidak ada dalil atau alasan untuk menyatakan terdakwa tidak bersalah dan tidak menghukum terdakwa.

Pertimbangan Hakim, kata Resa, alasan yang memberatkan bagi terdakwa adalah perbuatan terdakwa sangat merugikan nama baik Institut Agama Islam Ma’arif (IAIM) Kota Metro. Sedangkan pertimbangan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan kooperatif, terdakwa sudah tua, belom pernah dihukum, mengakui perbuatannya, memiliki tanggung jawab keluarga, dan menyesali perbuatannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Metro tanggal 4 Mei 2021 dengan perkara dugaan pemalsuan Ijazah dengan terdakwa Romli yang berstatus Dosen di perguruan tinggi negeri di Kota Metro, Jaksa Pertiwi Setiyoningrum hanya menuntut dengan hukum 10 bulan penjara, padahal pasal 263 KUHP Pidana memberikan ancaman 6 tahun penjara, juga Undang-undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2020 memberikan ancaman hukuman 5 tahun atau denda Rp 500 juta.

Tuntutan 10 bulan penjara yang dinilai menciderai rasa keadilan itu menjadi perhatian serius Civitas akademika IAIMNU Kota Metro mulai dari Rektorat, Mahasiswa, Alumni dan Keluarga besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Kota Metro.

Terungkap dalam persidangan terdakwa diseret ke Pengadilan atas laporan Agus Setiawan ke Polda Lampung atas dugaan pemalsuan ijazah tersebut, dimana terkdwa yang memalsukan Ijazah S1 IAIMNU Metro dengan menjualnya sebesar Rp 15 juta rupiah kepada saksi Joko Suwarno yang dibayarkan secara bertahap, tahap pertama sebesar Rp 5 juta dan tahap kedua sebesar Rp 10 juta yang ditransfer ke rekening terdakwa Romli. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *