April 14, 2026

Rapat Koordinasi Pemerintah Lampung Tengah Bahas Surat Edaran Mendagri Tentang Transformasi Budaya Kerja ASN

Lampung Tengah, Wartajos.com.Asisten Administrasi Umum, Drs Eko Dian Susanto. M.I.P memimpin pelaksanaan Rapat Koordinator (Rakor) Membahas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemkab lampung tengah yang berlangsung di Ruang Rapat Sekdakab Lampung tengah,  kamis (02/04/2026 )

Rakor ini juga dihadiri para perangkat daerah di lingkup pemerintah kabupaten Lampung tengah, dan dinas terkait.

Drs. Eko Dian Susanto menyebut ,”
sesuai SE Mendagri Tito Karnavian itu memutuskan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal diterapkan Work From Home (WFH) sebanyak satu kali dalam tiap pekannya, yakni setiap di hari Jumat.

”Dalam hal Kwajiban dan Pengendalian ASN; Kedisiplinan : Selama WFH, ASN dilarang meninggalkan rumah, wajib responsif terhadap arahan pimpinan dan siap hadir jika dibutuhkan. Presensi : ASN wajib melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi presensi Pemkab Lampung tengah secara berkala. Laporan Kinerja : ASN wajib melaporkan bukti / output kinerja harian kepada atasan langsung secara tertulis. Dukungan Digital :
Perangkat daerah wajib mengoptimalkan penggunaan E-Office, Tanda Tangan Elektronik, dan Kanal Pengaduan Masyarakat (LAPOR!),”

Sementara itu, sesuai arahan Asisten Administrasi umum, Drs. Eko Dian Susanto.M.I.P menyampaikan poin penting dari SE Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026. Di tingkat Kota / Kabupaten, WFH tidak berlaku bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Jabatan Administrator (Eselon III); Camat dan Lurah; Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana; Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat( Yi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *